Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBUBARAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas pendukung layanan pengelolaan dana FLPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. sistem tata kelola meliputi mekanisme penyaluran FLPP beserta standar operasional; b. pegawai profesional/non-aparatur sipil negara; dan c. arsip FLPP. (2) Fasilitas pendukung layanan pengelolaan dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan kepada BP Tapera.
Koreksi Anda