Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBUBARAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. aset berwujud; dan b. aset tak berwujud. (2) Aset berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang telah dilakukan penatausahaan dapat dialihkan kepada BP Tapera. (3) Pengalihan aset berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Aset tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. e-FLPP; b. Sikasep; c. Sikumbang; dan d. SiPetruk. (5) Aset tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penatausahaan oleh satker PPDPP dan diserahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (6) Aset tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dioperasikan oleh BP Tapera sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda