Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Air adalah semua air yang terdapat didalam dan atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang terdapat diatas maupun dibawah permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini air yang terdapat di laut.
2. Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
3. Daya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
4. Penggunaan sumber daya air adalah pemanfaatan sumber daya air dan prasarananya sebagai media dan/atau materi.
5. Pencemaran air adalah memasukkannya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehinggakualitas air turun sampai ke tingkat
tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
6. Air limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair.
7. Air limbah domestik adalah air buangan yang berasal dari penggunaan air untuk keperluan sehari-hari non industri.
8. Daur ulang air limbah adalah upaya pemrosesan air buangan yang berasal dari rumah tangga, kelompok pengguna dalam jumlah besar, hotel, rumah sakit, industri dan penggunaan air lainnya sehingga dapat digunakan kembali sesuai keperluan.
9. Penggunaan air berulang adalah pemanfaatan kembali air yang pernah dipakai untuk berbagai kegiatan.
10. Pengguna adalah perseorangan, kelompok masyarakat pemakai air, badan sosial, pelaku usaha, atau badan usaha yang menggunakan sumber daya air berupa penggunaan sumber daya air dan prasarananya sebagai media, penggunaan air dan daya Air sebagai materi, penggunaan sumber air sebagai media, atau penggunaan air, sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi.
11. Pengelola sumber daya air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air.
12. Institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya Air adalah unit pelaksana teknis pengelola sumber daya air tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara di bidang pengelolaan sumber daya air dan badan usaha milik daerah di bidang pengelolaan sumber daya air.
13. Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
14. Sistem penyediaan air minum yang selanjutnya disebut SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan nonfisik dari prasarana dan sarana air minum.
15. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.
18. Dinas adalah organisasi pemerintahan pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam bidang sumber daya air.
19. Gubernur adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah tingkat provinsi.
20. Bupati/Walikota adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah tingkat kabupaten/kota.
21. Instansi terkait dengan penggunaan sumber daya Air adalah lembaga kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait dengan penggunaan sumber daya air yang meliputi, penggunaan sumber daya air untuk olahraga, pariwisata, pertanian, perikanan, perindustrian, transportasi air, dan lingkungan hidup.
(1) Ketertiban dan keadilan dalam penggunaan sumber daya Air dan prasarananya sebagai media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diwujudkan oleh:
a. pengelola sumber daya Air melalui:
1. penyusunan zona pemanfaatan sumber daya Air;
2. pemasangan papan informasi dan/atau larangan;
3. penyediaan akses bagi pengguna Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari;
4. pengalokasian akses bagi masyarakat untuk menggunakan dan/atau menikmati Sumber Air sebagai ruang publik sesuai dengan zona yang ditetapkan;
5. pencegahan duplikasi perizinan;
6. pemberian syarat pada rekomendasi teknis perizinan secara konsisten; dan
7. penyampaian usulan peninjauan kembali atas izin yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin.
b. pengguna melalui:
1. kepatuhan terhadap ketentuan pemanfaatan zona sumber daya Air;
2. penyediaan akses bagi pengguna Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari; dan
3. penyediaan akses bagi masyarakat untuk menggunakan dan/atau menikmati Sumber Air sebagai ruang publik.
(2) Penetapan zona pemanfaatan sumber daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.1. dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masig- masing.
(3) Penyusunan zona pemanfaatan sumber daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.1. dapat berupa penyusunan zona pemanfaatan waduk yang digambarkan pada contoh 3.1. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
(4) Papan informasi dan/atau larangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.2. dapat berisi:
a. informasi zona pemanfaatan waduk, dapat berupa zona bahaya, zona suaka, zona pariwisata, dan zona pengusahaan; dan
b. petunjuk lokasi tempat sampah.
(5) Penyediaan akses bagi masyarakat untuk menggunakan dan/atau menikmati Sumber Air sebagai ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.3. dapat dilaksanakan oleh pelaku usaha yang digambarkan pada contoh
3.2.
Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
(6) Pencegahan terhadap duplikasi perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.5. dilakukan dengan cara penatausahaan secara tertib terhadap izin yang telah dikeluarkan.
(1) Penggunaan yang saling menunjang antara Air permukaan dan Air tanah dengan memprioritaskan penggunaan Air permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diwujudkan oleh pengelola sumber daya Air dengan meningkatkan penyediaan Air permukaan dengan cara:
a. membuat waduk, embung, kolam, situ, long storage, atau penampung Air lainnya untuk mengawetkan Air larian;
b. membuat penampung Air hujan yang dapat berupa, waduk, embung, situ, kolam, long storage, PAH, ABSAH, atau penampung Air hujan lainnya di atap maupun di dalam tanah untuk mengawetkan Air hujan;
c. membawa Air permukaan dari Sumber Air yang berlebih Airnya ke tempat yang membutuhkan Air;
d. memanfaatkan Air permukaan berlebih untuk pemulihan Air tanah melalui sumur resapan dangkal dan sumur resapan dalam;
dan
e. memanfaatkan Air permukaan yang meresap dan mengalir di bawah tanah dengan membangun dinding halang bawah tanah sehingga terbentuk reservoir bawah tanah untuk menampung Air larian dan Air hujan yang meresap.
(2) Penggunaan yang saling menunjang antara Air permukaan dan Air tanah dengan memprioritaskan penggunaan Air permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diwujudkan oleh pengguna dengan memprioritaskan penggunaan Air permukaan yang diperoleh dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(3) Peningkatan penyediaan Air permukaan dengan membuat waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat digambarkan pada contoh 6.1. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pemanfaatan Air permukaan berlebih untuk pemulihan Air tanah dengan membuat sumur resapan dangkal dan sumur resapan dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat digambarkan pada contoh
6.2.1.
dan
6.2.2.
Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pemanfaatan Air permukaan yang meresap dan mengalir di bawah tanah dengan membangun dinding halang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat digambarkan pada contoh 6.3. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pengelolaan sempadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat huruf a angka 1 dimaksudkan untuk pengamanan fungsi pelepasan Air tanah pada mata Air dilakukan dengan cara:
a. membebaskan tanah pada lokasi pemunculan mata Air dan sempadannya untuk menjadi aset daerah/hak milik negara;
b. memasang pagar pengaman yang kuat yang tidak mengganggu kelangsungan fungsi mata Air;
c. menelusuri dan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala;
d. melarang penggalian dan/atau pengeboran pada mata Air;
e. mencegah pelanggaran daerah sempadan Sumber Air dengan melibatkan masyarakat; dan
f. melaporkan pelanggaran pemanfaatan sempadan ke Pemerintah Daerah agar ditindaklanjuti.
(2) Pengelolaan sempadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1) huruf a angka 1 yang dimaksudkan untuk pengamanan fungsi pengaliran Air, pengendali banjir, dan tempat hidup biota Air dilakukan dengan cara:
a. menelusuri dan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala;
b. mencegah pelanggaran daerah sempadan Sumber Air dengan melibatkan masyarakat; dan
c. melaporkan pelanggaran pemanfaatan sempadan ke Pemerintah Daerah agar ditindaklanjuti.
(3) Pengelolaan sabuk hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1) huruf a angka 1 yang dimaksudkan untuk pengamanan fungsi tampungan Air dilakukan dengan cara:
a. menelusuri dan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala;
b. mencegah pelanggaran daerah sabuk hijau danau, embung, atau waduk;
c. melaporkan pelanggaran pemanfaatan daerah sabuk hijau ke Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti; dan
d. membudidayakan tanaman perkebunan dan penghijauan pada daerah sabuk hijau danau, embung, atau waduk.
(4) Sempadan atau sabuk hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat
(2) dan ayat
(3) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing.
(5) Penghijauan pada daerah sabuk hijau waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat digambarkan pada contoh 5.5. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.