Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 162

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan teknis pengembangan keahlian dan profesi dan jabatan fungsional bidang sumber daya air, keamanan bangunan air, layanan teknik, dan pelaksanaan analisa data dan pengembangan sistem informasi sumber daya air. 33. Di antara huruf b dan huruf c Pasal 163 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf b1 sehingga Pasal 163 berbunyi sebagai berikut: Pasal 163 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162, Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan teknik sumber daya air; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan teknik sumber daya air; b1. pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis yang menjalankan tugas di bidang advis teknis; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan teknik dan non teknik bidang sumber daya air; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan teknik sumber daya air; e. pelaksanaan pengkajian, perekayasaan, dan penerapan teknologi konstruksi bidang sumber daya air; f. pelaksanaan diseminasi dan kerja sama pembinaan teknik sumber daya air; g. pelaksanaan pengujian, sertifikasi, inspeksi, kalibrasi, dan advis teknis, serta saran teknis pengalihan alur sungai; h. pelaksanaan penjaminan keamanan bangunan air; i. pengelolaan data dan sistem informasi sumber daya air; j. pembinaan jabatan fungsional bidang sumber daya air; k. pelaksanaan fasilitasi pengembangan profesi bidang sumber daya air; dan l. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat. 34. Ketentuan Pasal 167 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda