Koreksi Pasal 160B
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kelembagaan dan Perizinan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
32. Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
