Koreksi Pasal 160A
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kelembagaan dan Perizinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, pelaksanaan pembinaan, dan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria kinerja lembaga pengelola sumber daya air termasuk peran serta masyarakat di bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan institusi bidang pengembangan sumber daya air, pembinaan lembaga koordinasi bidang pengelolaan sumber daya air pada wilayah administratif daerah, pada wilayah sungai, kelembagaan irigasi dan badan usaha termasuk Badan
Usaha Milik Negara bidang pengelolaan sumber daya air, penyiapan dan penyusunan perizinan dan persetujuan pengalihan alur sungai, perizinan dan persetujuan penggunaan sumber daya air, melaksanakan identifikasi kebutuhan peraturan perundang-undangan bidang sumber daya air, pemantauan dan evaluasi penggunaan sumber daya air, bimbingan teknis, pendayagunaan Penyidik Pengawai Negeri Sipil bidang sumber daya air, serta pembinaan teknis, pelaksanaan verifikasi, pemantauan dan evaluasi penerapan perhitungan biaya jasa pengelolaan sumber daya air.
Koreksi Anda
