Koreksi Pasal 158
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Bendungan dan Danau terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
29. Ketentuan Pasal 159 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
