Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 155

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan Pantai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai, drainase utama perkotaan, pembinaan pemberdayaan masyarakat, fasilitasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penanganan bencana, audit kondisi sarana dan prasarana sumber daya air yang rusak akibat bencana, penyusunan informasi penanggulangan bencana, pelaksanaan pembinaan unit pengelola prasarana pengendali banjir, fasilitasi pelaksanaan padat karya operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai, serta melaksanakan verifikasi teknis hasil kajian penetapan garis sempadan sungai. 26. Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda