Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 154

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Subdirektorat Perencanaan Teknis Operasi dan Pemeliharaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 25. Ketentuan Pasal 155 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda