Koreksi Pasal 141
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perencanaan Teknis Air Tanah dan Air Baku mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, dan rancangan studi kelayakan kegiatan pada air tanah, air baku, dan embung, serta pada sarana dan prasarana konservasi air tanah, air baku, dan embung, serta penyusunan laporan kinerja Direktorat.
18. Ketentuan Pasal 143 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
