Koreksi Pasal 138
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
Direktorat Air Tanah dan Air Baku mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan air tanah, air baku, dan embung serta sarana dan prasarana konservasi air tanah, air baku, dan embung.
16. Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Pasal 139 diubah, sehingga Pasal 139 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
