Koreksi Pasal 131
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
Subdirektorat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan konstruksi, penyiapan penyusunan dokumen detail desain konstruksi, pembinaan penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pelaksanaan pembinaan evaluasi teknik, pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perkembangan dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi bendungan, danau, dan situ, serta konservasi fisik sumber daya air di wilayah Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan.
13. Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
