Koreksi Pasal 129
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perencanaan Teknis Bendungan dan Danau mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, dan rancangan studi kelayakan kegiatan pada bendungan, danau, dan situ, konservasi fisik sumber daya air, serta penyusunan laporan kinerja Direktorat.
12. Ketentuan Pasal 131 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
