Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 121

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria, penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan konstruksi, penyiapan penyusunan dokumen detail desain konstruksi, pembinaan penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pelaksanaan pembinaan evaluasi teknik, pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perkembangan dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi irigasi dan rawa, serta pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara. 8. Ketentuan Pasal 123 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda