Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam penyusunan laporan akuntansi dan laporan barang milik negara;
b. pelaksanaan administrasi perbendaharaan dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
c. pengelolaan barang milik negara di lingkungan direktorat jenderal;
d. pelaksanaan koordinasi administrasi kebencanaan;
e. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum serta penyelenggaraan komunikasi publik direktorat jenderal;
f. pelaksanaan pembinaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana, serta reformasi birokrasi;
f1. pelaksanaan fasilitasi pembinaan penyidik pegawai negeri sipil bidang sumber daya air;
g. pelaksanaan penyusunan laporan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan direktorat jenderal; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha, dan rumah tangga direktorat jenderal.
3. Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
