Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air termasuk air tanah, serta pengendalian daya rusak air termasuk air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b1. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem termasuk pencetakan sawah pada daerah irigasi kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 2. Di antara huruf f dan huruf g Pasal 82 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf f1 sehingga Pasal 82 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda