Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) merupakan jumlah dari biaya: a. tenaga kerja; b. bahan; dan c. peralatan. (2) Tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas Tenaga Kerja Konstruksi dan tenaga kerja nonterampil. (3) Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas bahan baku, bahan olahan, dan bahan jadi. (4) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas peralatan mekanis dan semimekanis. (5) Tenaga kerja yang diperhitungkan untuk setiap peralatan mekanis paling banyak 2 (dua) orang. (6) Dalam hal peralatan mekanis yang digunakan berupa pabrik (plant) dan peralatan penghamparan, tenaga kerja diperhitungkan sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda