Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian AHSP bidang sumber daya air, bidang bina marga, serta bidang cipta karya dan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, huruf c, dan huruf d disusun oleh pimpinan unit organisasi teknis. (2) Rincian AHSP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi. (3) Rincian AHSP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan bagi K/L/D/I dalam menyusun biaya pekerjaan konstruksi sesuai bidangnya.
Koreksi Anda