Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) AHSP bidang cipta karya dan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d disusun berdasarkan jenis pekerjaan yang terdiri atas: a. bangunan gedung; b. perumahan; c. jalan kawasan dan permukiman; d. sistem penyediaan air minum (SPAM); e. sistem pengolahan air limbah domestik (SPALD); f. tempat pemrosesan akhir (TPA); g. tempat pengolahan sampah terpadu (TPST); dan h. jaringan pipa. (2) Untuk AHSP bidang cipta karya dan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biaya Penerapan SMKK menjadi pokok pekerjaan tersendiri pada setiap jenis pekerjaan.
Koreksi Anda