Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) AHSP bidang cipta karya dan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d disusun berdasarkan jenis pekerjaan yang terdiri atas:
a. bangunan gedung;
b. perumahan;
c. jalan kawasan dan permukiman;
d. sistem penyediaan air minum (SPAM);
e. sistem pengolahan air limbah domestik (SPALD);
f. tempat pemrosesan akhir (TPA);
g. tempat pengolahan sampah terpadu (TPST); dan
h. jaringan pipa.
(2) Untuk AHSP bidang cipta karya dan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biaya Penerapan SMKK menjadi pokok pekerjaan tersendiri pada setiap jenis pekerjaan.
Koreksi Anda
