Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) AHSP bidang bina marga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c disusun dari pokok pekerjaan yang terdiri dari: a. umum dan penerapan SMKK; b. drainase; c. pekerjaan tanah dan geosintetik; d. pekerjaan preventif; e. perkerasan berbutir dan perkerasan beton semen; f. perkerasan aspal; g. struktur; h. rehabilitasi jembatan; i. pekerjaan harian dan lain-lain; dan j. pekerjaan pemeliharaan. (2) Untuk AHSP bidang bina marga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biaya Penerapan SMKK menjadi pokok pekerjaan tersendiri pada setiap jenis pekerjaan bidang jalan dan jembatan.
Koreksi Anda