Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengembangan Usaha Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemetaan nilai kinerja penyedia jasa tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) menjadi acuan untuk menyusun daftar prioritas BUJK yang akan mengikuti PUB khusus. (2) Penilaian kinerja penyedia jasa tahunan terdiri atas kondisi dan grade sebagai berikut: a. sangat baik (grade AAA); b. baik (grade AA); c. cukup baik (grade A); d. sedang (grade B); e. rendah (grade C); dan f. sangat rendah (grade D). (3) Asosiasi Badan Usaha menyelenggarakan PUB khusus kepada BUJK dengan hasil penilaian kinerja penyedia jasa tahunan sebagai berikut: a. sedang (grade B); b. rendah (grade C); dan c. sangat rendah (grade D). (4) Daftar prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan penilaian kinerja penyedia jasa tahunan dengan nilai grade terendah. (5) Tata cara dan penilaian kinerja penyedia jasa tahunan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda