Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengembangan Usaha Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PUB umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dapat diselenggarakan dalam bentuk workshop, sosialisasi, dan/atau kegiatan sejenis lainnya. (2) Tahapan penyelenggaraan PUB umum terdiri atas: a. persiapan; b. pelaksanaan; c. pelaporan; dan d. evaluasi. (3) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. melakukan inventarisasi kebutuhan atas produk pengaturan terbaru; dan/atau b. menyusun inisiatif mandiri. (4) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. menentukan bentuk kegiatan PUB umum; b. apabila dibutuhkan, Asosiasi Badan Usaha dapat melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait; dan c. melaksanakan kegiatan PUB umum. (5) Tahapan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. menyusun laporan kegiatan; b. laporan kegiatan memuat paling sedikit: 1) nama asosiasi; 2) sifat dan bentuk kegiatan; 3) tempat dan tanggal kegiatan; 4) daftar peserta; 5) materi kegiatan; 6) dokumentasi; dan 7) rekomendasi dan rencana tindak lanjut. c. menyampaikan laporan kegiatan kepada Direktur Jenderal dan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi. d. laporan kegiatan disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah kegiatan PUB umum berakhir. (6) Tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan terhadap aspek penyelenggaraan. (7) Evaluasi terhadap aspek penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas: a. kualitas penyelenggaraan antara lain: 1) substansi materi; dan 2) penyampaian materi oleh instruktur; b. tingkat pelayanan penyelenggara, mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan.
Koreksi Anda