Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengembangan Usaha Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asosiasi Badan Usaha menyelenggarakan kegiatan PUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan mempertimbangkan: a. jumlah anggota; b. anggaran; c. fasilitas; dan/atau d. instruktur.
Koreksi Anda