Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengembangan Usaha Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan PUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas: a. PUB umum; dan b. PUB khusus. (2) PUB umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan kepada seluruh anggota Asosiasi Badan Usaha. (3) PUB khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan: a. kepada seluruh BUJK kualifikasi kecil; dan b. berdasarkan hasil pemetaan nilai kinerja penyedia jasa tahunan terhadap BUJK kualifikasi menengah, besar, dan spesialis.
Koreksi Anda