Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengembangan Usaha Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan PUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas:
a. PUB umum; dan
b. PUB khusus.
(2) PUB umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan kepada seluruh anggota Asosiasi Badan Usaha.
(3) PUB khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan:
a. kepada seluruh BUJK kualifikasi kecil; dan
b. berdasarkan hasil pemetaan nilai kinerja penyedia jasa tahunan terhadap BUJK kualifikasi menengah, besar, dan spesialis.
Koreksi Anda
