Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengembangan Usaha Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap BUJK harus melakukan PUB untuk meningkatkan kompetensi BUJK. (2) PUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Asosiasi Badan Usaha terhadap BUJK selaku anggotanya. (3) Asosiasi Badan Usaha dalam menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi PUB dapat bekerja sama dengan: a. pemerintah pusat; b. pemerintah provinsi; c. pemerintah kabupaten/kota; d. perguruan tinggi; e. lembaga penelitian; f. lembaga pelatihan; g. asosiasi profesi; dan/atau h. Asosiasi Badan Usaha lain.
Koreksi Anda