Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengembangan Usaha Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal berwenang melakukan monitoring atas implementasi pelaksanaan PUB oleh asosiasi.
(2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pembinaan kepada asosiasi yang melaksanakan PUB.
Koreksi Anda
