Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengembangan Usaha Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal berwenang melakukan monitoring atas implementasi pelaksanaan PUB oleh asosiasi. (2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pembinaan kepada asosiasi yang melaksanakan PUB.
Koreksi Anda