Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengembangan Usaha Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) BUJK bertanggung jawab atas:
a. pengisian laporan kegiatan usaha tahunan;
b. pengisian kinerja penyedia jasa tahunan untuk BUJK kualifikasi menengah, besar, dan spesialis;
c. keikutsertaan dalam PUB sesuai daftar prioritas yang dikeluarkan Asosiasi Badan Usaha; dan
d. pemenuhan kewajiban sebagai anggota.
(2) Pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan BUJK mendapatkan pembinaan untuk peningkatan kemampuan profesional dan usaha.
(3) Setiap BUJK mendapatkan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun.
Koreksi Anda
