Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengembangan Usaha Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asosiasi Badan Usaha bertanggung jawab atas: a. terselenggaranya kegiatan PUB sesuai kebutuhan anggotanya; b. tersedianya sumber daya untuk penyelenggaraan PUB; dan c. pemantauan pengisian laporan kegiatan usaha tahunan BUJK. (2) Guna melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asosiasi Badan Usaha memiliki kewenangan: a. mendapatkan hasil penilaian kinerja penyedia jasa tahunan anggotanya melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi; dan b. memastikan anggota memenuhi kewajibannya.
Koreksi Anda