Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengembangan Usaha Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai panduan bagi Asosiasi Badan Usaha dalam melaksanakan pembinaan kepada anggotanya untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kemampuan BUJK. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. meningkatkan partisipasi Asosiasi Badan Usaha dalam pembinaan anggotanya; b. meningkatkan tata kelola dan daya saing BUJK; c. meningkatkan tanggung jawab profesional BUJK terhadap masyarakat; dan d. mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil jasa konstruksi yang berkualitas.
Koreksi Anda