Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengembangan Usaha Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai panduan bagi Asosiasi Badan Usaha dalam melaksanakan pembinaan kepada anggotanya untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kemampuan BUJK.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan partisipasi Asosiasi Badan Usaha dalam pembinaan anggotanya;
b. meningkatkan tata kelola dan daya saing BUJK;
c. meningkatkan tanggung jawab profesional BUJK terhadap masyarakat; dan
d. mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil jasa konstruksi yang berkualitas.
Koreksi Anda
