Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 119

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 27/PRT/M/2015 TENTANG BENDUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona pemanfaatan Waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) meliputi ruang Waduk sampai dengan garis sempadan Waduk sebagai fungsi lindung dan fungsi budi daya. (2) Zona pemanfaatan Waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. zona terbatas; dan b. zona umum. (3) Zona terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan daerah tertentu pada Bendungan dan Waduk yang berisiko tinggi terhadap keamanan Bendungan dan prasarana pendukung pengelolaan Bendungan. (4) Zona umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa daerah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat. (5) Zona pemanfaatan Waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota berdasarkan usulan dari Pengelola bendungan. b. fluktuasi air yang dipengaruhi oleh musim; c. kepentingan berbagai jenis pemanfaatan; e. fungsi kawasan dan fungsi Waduk; dan f. keamanan Bendungan beserta bangunan pelengkap. Tata cara penetapan zona pemanfaatan Waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. p 17 Juli 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN , ttd. ASEP N. MULYANA
Koreksi Anda