Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 105E

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 27/PRT/M/2015 TENTANG BENDUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan ruang Waduk pada daerah genangan Waduk dan daerah sempadan Waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perizinan berusaha dan/atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air. 8 8
Koreksi Anda