Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 105B

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 27/PRT/M/2015 TENTANG BENDUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan ruang pada daerah genangan Waduk untuk pembangkit listrik tenaga surya terapung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (3) huruf d harus berdasarkan hasil kajian teknis yang dilakukan oleh pemohon. (2) Kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kajian mengenai pengaruh pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap: a. keberlanjutan fungsi Waduk sebagai penyediaan air irigasi dan air baku, pengendalian banjir, pembangkit energi, serta konservasi sumber daya air; C (1) Kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105B ayat (2) harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. tinggi fluktuasi muka air Waduk dan gelombang permukaan; b. distribusi kecepatan aliran air di Waduk baik arah horizontal maupun vertikal pada berbagai kondisi debit aliran masuk; c. mawar angin (wind rose) dan potensi pembangkitan gelombang pada permukaan Waduk; d. sistem pelampung dengan memperhatikan beban statik dan dinamik, kemungkinan tumbukan oleh material terapung, termasuk kemudahan operasi dan pemeliharaan; e. sistem tambatan (mooring) dan jangkar (anchoring) dengan memperhatikan gaya-gaya statik dan dinamik, kecepatan aliran, fluktuasi muka air dan gelombang, serta antisipasi kemungkinan kondisi saat sistem pelampung kandas; f. pengaruh pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap pengendapan sedimen dan pergerakan sampah-sampah terapung; g. keamanan dan keselamatan ketenagalistrikan; dan b. suhu dan kualitas air; d. penggunaan jenis material ramah lingkungan (non-polutif);
Koreksi Anda