Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 105

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 27/PRT/M/2015 TENTANG BENDUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
W p daerah: W W a. pemanfaatan ruang pada Waduk; b. pengelolaan ruang pada Waduk; dan c. pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang pada Waduk. P daerah W P daerah W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimanfaatkan bangunan prasarana sumber daya air; jalan akses, jembatan, dan dermaga; jalur pipa gas dan air minum; prasarana dan sarana sanitasi; bangunan ketenagalistrikan; dan Pemanfaatan ruang pada daerah W a 5 W W
Koreksi Anda