Koreksi Pasal 105
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 27/PRT/M/2015 TENTANG BENDUNGAN
Teks Saat Ini
W p daerah:
W
W
a. pemanfaatan ruang pada Waduk;
b. pengelolaan ruang pada Waduk; dan
c. pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang pada Waduk.
P daerah W P daerah W
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimanfaatkan bangunan prasarana sumber daya air;
jalan akses, jembatan, dan dermaga;
jalur pipa gas dan air minum;
prasarana dan sarana sanitasi;
bangunan ketenagalistrikan; dan Pemanfaatan ruang pada daerah W a 5 W
W
Koreksi Anda
