Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
2. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
3. Sumber Daya Material Konstruksi yang selanjutnya disingkat SDMK adalah material yang digunakan dalam Pekerjaan Konstruksi.
4. Sumber Daya Peralatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat SDPK adalah peralatan konstruksi yang digunakan dalam Pekerjaan Konstruksi.
5. Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi yang selanjutnya disebut Pencatatan SDMPK adalah pencatatan SDMK dan SDPK pada pangkalan data Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi.
6. Manajemen Pencatatan SDMPK adalah suatu kesatuan tata kelola pencatatan yang saling terkait antara sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dana, kegiatan, data dan informasi, serta pemantauan dan evaluasi untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan Pencatatan SDMPK.
7. Produsen SDMK adalah setiap badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang produksi SDMK.
8. Pemilik SDPK adalah kementerian/lembaga, dinas, instansi, badan usaha, atau perseorangan yang menguasai SDPK dibuktikan dengan bukti kepemilikan berupa faktur penjualan, bukti pemilik kendaraan bermotor, akta jual beli, kuitansi pembelian, perjanjian sewa beli, surat hibah, atau bukti kepemilikan sah lainnya yang diterbitkan oleh lembaga resmi yang ditunjuk oleh Pemerintah.
9. Tingkat Komponen Dalam Negeri SDMK yang selanjutnya disingkat TKDN SDMK adalah besaran kandungan dalam negeri pada SDMK.
10. Tim Pengelola Pencatatan SDMPK yang selanjutnya disebut Tim Pengelola Pencatatan adalah tim yang dibentuk untuk menyelenggarakan Pencatatan SDMPK.
11. Sistem Informasi Jasa Konstruksi adalah penyelenggaraan penyediaan data dan informasi Jasa Konstruksi yang didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi.
12. Verifikasi dan Validasi adalah proses pemeriksaan dan pengujian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan sesuai dengan persyaratan.
13. Nomor Pencatatan adalah kombinasi huruf dan angka yang memuat jenis dan nomor pengenal yang berfungsi sebagai identitas.
14. Tanda Pencatatan adalah simbol kode respon cepat yang memuat Nomor Pencatatan, data, dan informasi yang dapat dipindai.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) SDMK dan SDPK yang digunakan dalam Pekerjaan Konstruksi harus telah lulus uji dan mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.
(2) SDMK dan SDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan dalam sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi.
BAB II
JENIS SUMBER DAYA MATERIAL DAN PERALATAN KONSTRUKSI YANG DICATATKAN
(1) SDMK yang dicatatkan meliputi jenis material dasar utama dan material olahan utama yang digunakan dalam Pekerjaan Konstruksi.
(2) Jenis material dasar utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi varian:
a. semen;
b. baja;
c. baja ringan;
d. aspal minyak;
e. aspal buton;
f. batu;
g. kayu;
h. abu terbang; dan
i. terak besi, baja dan nikel.
(3) Jenis material olahan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi varian:
a. beton pracetak;
b. pipa nonbaja;
c. bata ringan;
d. ubin;
e. genteng;
f. saniter;
g. panel gipsum;
h. kaca; dan
i. cat.
Pasal 5
(1) SDPK yang dicatatkan meliputi jenis:
a. pesawat angkat;
b. pesawat angkut;
c. pesawat tenaga dan produksi; dan
d. pesawat atau peralatan konstruksi lainnya.
(2) Jenis pesawat angkat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi varian:
a. keran angkat;
b. keran lantai kerja; dan
c. dongkrak.
(3) Jenis pesawat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi varian:
a. alat berat;
b. alat angkut personal; dan
c. truk.
(4) Jenis pesawat tenaga dan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi varian mesin perkakas dan produksi.
(5) Jenis pesawat atau peralatan konstruksi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi varian peralatan yang digunakan pada:
a. pekerjaan tanah;
b. pekerjaan penghamparan;
c. pekerjaan fondasi;
d. pekerjaan perakitan;
e. pekerjaan beton;
f. pekerjaan pengeboran terowongan;
g. pekerjaan penanaman pipa/gorong-gorong tanpa galian;
h. pekerjaan pengerukan dan reklamasi;
i. pekerjaan konstruksi bangunan sipil elektrikal;
j. pekerjaan konstruksi bangunan sipil minyak dan gas bumi;
k. pekerjaan konstruksi bangunan sipil pertambangan;
l. produksi material;
m. transportasi;
n. pekerjaan survei; dan
o. peralatan penunjang.
Pasal 6
Uraian jenis SDMK yang dicatatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan uraian jenis SDPK yang dicatatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Manajemen Pencatatan SDMPK dilaksanakan secara sistematis, profesional, terpadu, berkesinambungan, dan akuntabel.
(2) Manajemen Pencatatan SDMPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembentukan Tim Pengelola Pencatatan;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. pendanaan;
d. pelaksanaan pencatatan;
e. pemantauan dan evaluasi;
f. perubahan dan penghapusan data, informasi, dan/atau dokumen pencatatan; dan
g. pengembangan dan pembinaan.
(3) Pembentukan Tim Pengelola Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. penyusunan organisasi dan tata kerja;
b. penetapan Tim Pengelola Pencatatan; dan
c. pembagian tugas dan wewenang Tim Pengelola Pencatatan.
(4) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan Pencatatan SDMPK.
(5) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan untuk menyelenggarakan Manajemen Pencatatan SDMPK.
(6) Pelaksanaan Pencatatan SDMPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a. proses Pencatatan SDMPK; dan
b. pengelolaan sistem informasi pencatatan.
(7) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
a. penetapan indikator dan ukuran kinerja pelaksanaan Pencatatan SDMPK;
b. pemantauan pelaksanaan Pencatatan SDMPK;
c. penetapan dan penilaian terhadap pencapaian indikator dan ukuran kinerja pelaksanaan Pencatatan SDMPK;
d. evaluasi kinerja pelaksanaan Pencatatan SDMPK;
dan
e. pelaporan penyelenggaraan pelaksanaan Pencatatan SDMPK.
(8) Perubahan dan penghapusan data, informasi, dan/atau dokumen pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf f meliputi:
a. perubahan dan penghapusan data, informasi, dan/atau dokumen pencatatan SDMK; dan
b. perubahan dan penghapusan data, informasi, dan/atau dokumen pencatatan SDPK.
(9) Pengembangan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g meliputi:
a. pengembangan proses bisnis dan prosedur pelaksanaan pencatatan;
b. pengembangan sistem informasi;
c. pengembangan kompetensi Tim Pengelola Pencatatan; dan
d. pembinaan kepada pemohon pencatatan.
(1) Pembentukan Tim Pengelola Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi yang membidangi pembinaan konstruksi.
(2) Tim Pengelola Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas untuk mengelola Pencatatan SDMPK.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Pengelola Pencatatan memiliki fungsi:
a. mengelola sarana dan prasarana Pencatatan SDMPK;
b. mengelola sistem informasi Pencatatan SDMPK;
c. melaksanakan Verifikasi dan Validasi dalam Pencatatan SDMPK;
d. memberikan rekomendasi untuk menerbitkan surat keterangan penetapan, perubahan dan penghapusan data, informasi, dan/atau dokumen Pencatatan SDMPK kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi;
e. mengarsipkan data dan informasi Pencatatan SDMPK;
f. memublikasikan data dan informasi Pencatatan SDMPK; dan
g. melaksanakan pemantauan dan evaluasi Pencatatan SDMPK.
(1) Permohonan pencatatan SDMK diajukan oleh Produsen SDMK.
(2) Tata cara pencatatan SDMK dilaksanakan melalui tahapan:
a. permohonan pembuatan akun;
b. pengisian data dan informasi, serta pengunggahan dokumen pencatatan;
c. Verifikasi dan Validasi;
d. penetapan dan penerbitan Nomor Pencatatan; dan
e. pemublikasian dan pengarsipan data dan informasi pencatatan.
(1) Permohonan pembuatan akun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a diajukan oleh Produsen SDMK melalui sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi data dan informasi yang meliputi:
a. nomor induk berusaha;
b. nama Produsen SDMK;
c. alamat Produsen SDMK;
d. alamat surat elektronik Produsen SDMK;
e. nomor kontak Produsen SDMK;
f. nama pemohon pembuatan akun; dan
g. alamat pemohon pembuatan akun.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen SDMK menerima notifikasi tautan aktivasi dari sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi yang dikirim ke alamat surat elektronik.
(4) Produsen SDMK mengaktivasi akun dengan cara membuka tautan aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diterima dalam surat elektronik.
(5) Tautan aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 24 (dua puluh empat) jam sejak notifikasi diterima.
(6) Dalam hal Produsen SDMK berhasil mengaktivasi akun, Produsen SDMK menerima notifikasi dan mendapatkan akses untuk melanjutkan ke tahap pengisian data dan informasi serta pengunggahan dokumen.
(7) Dalam hal Produsen SDMK gagal mengaktivasi akun, Produsen SDMK menerima notifikasi dan dapat mengaktivasi kembali akun dengan mengajukan permohonan ulang tautan aktivasi.
Pasal 11
Pasal 12
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilakukan melalui sistem terhadap kelengkapan data dan informasi, serta kelengkapan unggahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi data dan informasi serta unggahan dokumen tidak lengkap, permohonan pencatatan tidak dapat dilanjutkan.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi data dan informasi serta unggahan dokumen lengkap, dilakukan validasi terhadap data dan informasi, serta unggahan dokumen.
(4) Tim Pengelola Pencatatan melakukan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memeriksa keabsahan data dan informasi, serta unggahan dokumen.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil validasi data dan informasi, serta unggahan dokumen tidak sah, Tim Pengelola Pencatatan mengirimkan notifikasi melalui alamat surat elektronik kepada Produsen SDMK untuk meminta klarifikasi dan/atau perbaikan data dan informasi, serta dokumen pendukung yang diperlukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah memperoleh notifikasi.
(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Produsen SDMK tidak memberikan klarifikasi dan/atau perbaikan data, informasi, dan/atau dokumen pendukung, permohonan pencatatan SDMK ditolak.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil validasi data dan informasi, serta unggahan dokumen sah, Tim Pengelola Pencatatan memberikan rekomendasi penetapan Nomor Pencatatan kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi.
Pasal 13
(1) Berdasarkan rekomendasi penetapan Nomor Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7), pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi MENETAPKAN Nomor Pencatatan SDMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d.
(2) Penetapan Nomor Pencatatan SDMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam surat keterangan pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi tentang pencatatan SDMK sesuai dengan format huruf G sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Nomor Pencatatan SDMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kombinasi atas 16 (enam belas) huruf dan angka yang terdiri dari:
a. kodifikasi SDMK;
b. nomor urut pencatatan.
(4) Kodifikasi SDMK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa 3 (tiga) huruf yang ditempatkan pada bagian awal Nomor Pencatatan SDMK.
(5) Nomor urut pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa 13 (tiga belas) angka yang terdiri atas tahun penerbitan standar, jenis material, tahun penetapan pencatatan SDMK, dan angka pengenal SDMK
berdasarkan frekuensi perubahan data, informasi, dan dokumen pencatatan, dan urutan dalam pencatatan SDMK.
(6) Pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi menerbitkan surat keterangan pencatatan SDMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Surat keterangan pencatatan SDMK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Produsen SDMK melalui notifikasi pada alamat surat elektronik.
Pasal 14
(1) Data dan informasi pencatatan SDMK yang telah ditetapkan dan diterbitkan Nomor Pencatatan dipublikasikan melalui dasbor pada sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi.
(2) Data dan informasi yang dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(3) Seluruh data dan informasi pencatatan SDMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dan diarsipkan pada pangkalan data sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi.
Pasal 15
(1) Validasi dan rekomendasi penetapan Nomor Pencatatan SDMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah data dan informasi serta unggahan dokumen lengkap.
(2) Penetapan Nomor Pencatatan SDMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pemberian rekomendasi kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi.
(3) Penyampaian surat keterangan pencatatan SDMK kepada Produsen SDMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak penetapan Nomor Pencatatan SDMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Permohonan pencatatan SDPK diajukan oleh Pemilik SDPK.
(2) Tata cara pencatatan SDPK dilaksanakan melalui tahapan:
a. permohonan pembuatan akun;
b. pengisian data dan informasi serta pengunggahan dokumen pencatatan;
c. penetapan dan penerbitan Nomor dan Tanda Pencatatan;
d. pemublikasian dan pengarsipan data dan informasi pencatatan.
(1) Permohonan pembuatan akun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a diajukan oleh Pemilik SDPK melalui sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi data dan informasi yang meliputi:
a. nomor induk berusaha;
b. nama Pemilik SDPK;
c. alamat Pemilik SDPK;
d. alamat surat elektronik Pemilik SDPK; dan
e. nomor kontak Pemilik SDPK.
(3) Selain data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemilik SDPK perseorangan harus mengisi nomor induk kependudukan.
(4) Dalam hal Pemilik SDPK merupakan kementerian/lembaga, dinas, atau instansi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi data dan informasi yang meliputi:
a. nama satuan kerja Pemilik SDPK;
b. nama kementerian/lembaga, dinas, atau instansi dari satuan kerja Pemilik SDPK;
c. alamat satuan kerja Pemilik SDPK; dan
d. alamat surat elektronik satuan kerja Pemilik SDPK.
(5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilik SDPK menerima notifikasi tautan aktivasi dari sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi yang dikirim ke alamat surat elektronik.
(6) Pemilik SDPK mengaktivasi akun dengan cara membuka tautan aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterima dalam surat elektronik.
(7) Tautan aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku selama 24 (dua puluh empat) jam sejak notifikasi diterima.
(8) Dalam hal Pemilik SDPK berhasil mengaktivasi akun, Pemilik SDPK menerima notifikasi dan mendapatkan akses untuk melanjutkan ke tahap pengisian data dan informasi serta pengunggahan dokumen.
(9) Dalam hal Pemilik SDPK gagal mengaktivasi akun, Pemilik SDPK menerima notifikasi dan dapat mengaktivasi kembali akun dengan mengajukan permohonan ulang tautan aktivasi.
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
(1) Data dan informasi pencatatan SDPK yang telah ditetapkan dan diterbitkan Nomor dan Tanda pencatatan dipublikasikan melalui dasbor pada sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi.
(2) Data dan informasi yang dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
(3) Seluruh data dan informasi pencatatan SDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dan diarsipkan pada pangkalan data sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi.
Pasal 21
(1) Pemeriksaan keabsahan dan rekomendasi penetapan Nomor dan Tanda Pencatatan SDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja setelah data dan informasi serta unggahan dokumen lengkap.
(2) Penetapan pencatatan SDPK sebagaimana dimaksud Pasal 19 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pemberian rekomendasi kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi.
(3) Penyampaian surat keterangan pencatatan SDPK kepada Pemilik SDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak penetapan pencatatan SDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Produsen SDMK dan Pemilik SDPK melakukan perubahan data, informasi, dan/atau dokumen dalam hal terjadi perubahan data, informasi, dan/atau dokumen.
(2) Perubahan data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan permohonan dari Produsen SDMK atau Pemilik SDPK kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi melalui sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi.
(3) Perubahan data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan unggahan dokumen perubahan data.
(4) Tim Pengelola Pencatatan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan keabsahan perubahan data, informasi, dan/atau unggahan dokumen Pencatatan SDMPK.
(5) Dalam hal pemeriksaan keabsahan data, informasi, dan/atau unggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak lengkap dan/atau sah, Tim Pelaksana mengirimkan notifikasi melalui alamat surat elektronik kepada Produsen SDMK dan Pemilik SDPK untuk memberikan klarifikasi dan/atau perbaikan data, informasi, dan dokumen pendukung yang diperlukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah memperoleh notifikasi.
(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Produsen SDMK atau Pemilik SDPK tidak melakukan klarifikasi dan/atau perbaikan data, informasi, dan/atau dokumen pendukung permohonan perubahan data Pencatatan SDMPK ditolak.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) data, informasi, dan/atau dokumen lengkap dan sah, Tim Pengelola Pencatatan menyampaikan rekomendasi penetapan perubahan data Pencatatan SDMPK kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi.
(8) Berdasarkan rekomendasi penetapan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi menerbitkan surat keterangan perubahan data Pencatatan SDMPK sesuai dengan format huruf I sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Surat keterangan perubahan data Pencatatan SDPMK sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada Produsen SDMK atau Pemilik SDPK melalui notifikasi pada alamat surat elektronik.
(10) Berdasarkan surat keterangan perubahan data Pencatatan SDMPK sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Tim Pengelola Pencatatan melakukan perubahan data, informasi, dan dokumen pencatatan pada sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi.
Pasal 23
Pasal 24
SDMK dan SDPK yang telah dilakukan penghapusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 dapat dicatatkan kembali sesuai dengan tata cara pencatatan SDMK dan SDPK.
(1) Produsen SDMK dan Pemilik SDPK melakukan perubahan data, informasi, dan/atau dokumen dalam hal terjadi perubahan data, informasi, dan/atau dokumen.
(2) Perubahan data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan permohonan dari Produsen SDMK atau Pemilik SDPK kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi melalui sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi.
(3) Perubahan data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan unggahan dokumen perubahan data.
(4) Tim Pengelola Pencatatan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan keabsahan perubahan data, informasi, dan/atau unggahan dokumen Pencatatan SDMPK.
(5) Dalam hal pemeriksaan keabsahan data, informasi, dan/atau unggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak lengkap dan/atau sah, Tim Pelaksana mengirimkan notifikasi melalui alamat surat elektronik kepada Produsen SDMK dan Pemilik SDPK untuk memberikan klarifikasi dan/atau perbaikan data, informasi, dan dokumen pendukung yang diperlukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah memperoleh notifikasi.
(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Produsen SDMK atau Pemilik SDPK tidak melakukan klarifikasi dan/atau perbaikan data, informasi, dan/atau dokumen pendukung permohonan perubahan data Pencatatan SDMPK ditolak.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) data, informasi, dan/atau dokumen lengkap dan sah, Tim Pengelola Pencatatan menyampaikan rekomendasi penetapan perubahan data Pencatatan SDMPK kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi.
(8) Berdasarkan rekomendasi penetapan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi menerbitkan surat keterangan perubahan data Pencatatan SDMPK sesuai dengan format huruf I sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Surat keterangan perubahan data Pencatatan SDPMK sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada Produsen SDMK atau Pemilik SDPK melalui notifikasi pada alamat surat elektronik.
(10) Berdasarkan surat keterangan perubahan data Pencatatan SDMPK sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Tim Pengelola Pencatatan melakukan perubahan data, informasi, dan dokumen pencatatan pada sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi.
(1) Terhadap SDMPK yang telah dicatat dalam sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi, dapat dilakukan penghapusan.
(2) Penghapusan Pencatatan SDMPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. terdapat data, informasi, dan/atau dokumen dalam Pencatatan SDMPK yang terbukti tidak benar dan/atau tidak dapat dipertanggungjawabkan setelah dilakukan Pencatatan SDMPK;
b. dokumen Pencatatan SDMPK telah melampaui batas masa berlakunya; atau
c. adanya permohonan dari Produsen SDMK atau Pemilik SDPK.
(3) Penghapusan Pencatatan SDMPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal Produsen SDMK atau Pemilik SDPK tidak melakukan pemutakhiran data dan dokumen Pencatatan SDMPK setelah diberikan notifikasi secara bertahap melalui sistem pada 30 (tiga puluh) hari kalender, 15 (lima belas) hari kalender, dan 1 (satu) hari kalender sebelum dokumen Pencatatan SDMPK melampaui batas berlakunya.
(4) Penghapusan Pencatatan SDMPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dilakukan berdasarkan permohonan dari Produsen SDMK atau Pemilik SDPK kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi melalui sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi.
(5) Tim Pengelola Pencatatan menyampaikan rekomendasi penghapusan Pencatatan SDMPK kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi berdasarkan pembuktian kebenaran data dan informasi, pemeriksaan masa berlaku dokumen,
atau pemeriksaan keabsahan permohonan penghapusan Pencatatan SDMPK.
(6) Berdasarkan rekomendasi penghapusan data sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi menerbitkan surat keterangan penghapusan Pencatatan SDMPK sesuai dengan format huruf J sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Surat keterangan penghapusan Pencatatan SDMPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Produsen SDMK atau Pemilik SDPK melalui notifikasi pada alamat surat elektronik.
(8) Berdasarkan surat keterangan penghapusan Pencatatan SDMPK sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Tim Pengelola Pencatatan melakukan penghapusan data, informasi, dan dokumen pencatatan pada sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi.
Pasal 24
SDMK dan SDPK yang telah dilakukan penghapusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 dapat dicatatkan kembali sesuai dengan tata cara pencatatan SDMK dan SDPK.
(1) Pemantauan pelaksanaan Pencatatan SDMPK dilakukan melalui sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap jumlah:
a. permohonan Pencatatan SDMPK sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi;
b. SDMK dan SDPK yang telah dicatat;
c. pemutakhiran data yang telah dicatatkan;
d. SDMK yang memiliki sertifikat produk penggunaan tanda standar nasional INDONESIA dan surat persetujuan penggunaan tanda standar nasional INDONESIA yang telah dicatat; dan
e. SDMK yang memiliki sertifikat TKDN yang telah dicatat.
(3) Evaluasi penyelenggaraan Pencatatan SDMPK dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam periode 1 (satu) tahun berjalan berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit dilakukan terhadap:
a. pencapaian tingkat kinerja pelaksanaan Pencatatan SDMPK sesuai indikator kinerja kunci yang telah ditetapkan;
b. perubahan jumlah pemohon yang terdaftar dalam sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi;
c. perubahan jumlah SDMK dan SDPK yang telah dicatat; dan
d. perubahan jumlah pemutakhiran data yang telah dicatatkan.
(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar dalam upaya peningkatan kinerja dan perumusan kebijakan penyelenggaraan Pencatatan SDMPK.
(6) Hasil evaluasi penyelenggaraan Pencatatan SDMPK dilaporkan secara berkala kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi.
(7) Pengguna SDMPK dapat memberikan saran dan masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan Pencatatan SDMPK dalam sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi.
Pemilik SDPK yang telah melakukan registrasi alat berat konstruksi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku harus melengkapi data dan informasi serta dokumen pencatatan SDPK sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pencatatan SDMK pada sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2021
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PENCATATAN SUMBER DAYA MATERIAL DAN PERALATAN KONSTRUKSI
TATA CARA PENCATATAN SDMK DAN SPDK, JENIS DAN KODIFIKASI SDMK DAN SDPK, FORMAT NOMOR PENCATATAN SDMK, FORMAT NOMOR DAN TANDA PENCATATAN SDPK, FORMAT SURAT KETERANGAN PENETAPAN, PERUBAHAN DATA, INFORMASI, DAN DOKUMEN, DAN PENGHAPUSAN PENCATATAN SDMPK
A. TATA CARA PENCATATAN SDMK
B. TATA CARA PENCATATAN SDPK
C. JENIS DAN KODIFIKASI SDMK No.
Jenis Varian Subvarian Kodifikasi 1 Material Dasar Utama Semen Semen Portland Tipe-I CPS 2 Semen Portland Tipe-II CPD 3 Semen Portland Tipe-V CPL 4 Semen Portland Pozzolan (PPC) PPC 5 Semen Portland Komposit (PCC) PCC 6 Semen Portland Putih CWP 7 Semen Portland Slag (PSC) PSC 8 Semen Hidraulis CHY 9 Semen Masonry CMA 10 Oil Well Cement COW 11 Baja Baja Profil H (Bj P H-Beam) SPH 12 Baja Profil WF-Beam Proses Canai Panas (Bj P WF-Beam) SPF 13 Baja Profil I-Beam Proses Canai Panas (Bj P I-Beam) SPI 14 Baja Profil Siku Sama Kaki Proses Canai Panas (Bj P Siku Sama Kaki) SPK 15 Baja Profil Kanal U Proses Canai Panas (Bj P Kanal U) SPU 16 Baja Kanal C Ringan SKC 17 Baja Pelat dan Gulungan Canai Panas untuk Aplikasi Struktur Umum dan Struktur Las (Bj PS) SPS 18 Baja Tulangan Beton (Bj TB) STB 19 Baja Tulangan Beton Dalam Gulungan STG 20 Baja Tulangan Beton Hasil Canai Panas Ulang STC
No.
Jenis Varian Subvarian Kodifikasi 21 Batang Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj D) SDL 22 Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton SJK 23 Batang Kawat Baja Karbon Tinggi SBT 24 Batang Kawat Baja Karbon Rendah SBR 25 Bronjong Kawat SBK 26 Kawat Baja tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Wire/ KB JP) SJP 27 Kawat Baja Kuens (Quench) Temper untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Bar/ KB JP-Q) SJQ 28 Tujuh Kawat Baja tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Strand/ KB JP-p7) SJT 29 Tali Kawat Baja STK 30 Kawat Berduri SKB 31 Jaringan Kawat Baja Las Lapis Seng SJS 32 Pipa Baja untuk Konstruksi Umum SPB 33 Pipa Baja untuk Pancang SPP 34 Pipa Baja Saluran Air dengan atau tanpa Lapisan Seng SPA 35 Pipa Scaffolding SPC 36 Aksesoris Pipa SAP 37 Pelat Baja Bergelombang Lapis Seng SBS 38 Baja Lembaran Lapis Seng (Bj LS) SLS 39 Baja Lembaran Lapis Seng Warna (Bj LS Warna) SLW 40 Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium Seng (Bj LAS) SLA 41 Baja Lembaran dan Gulungan SLN
No.
Jenis Varian Subvarian Kodifikasi Lapis Paduan Aluminium Seng Warna (Bj LAS Warna) 42 Produk Baja Galvanisasi SGV 43 Baja Lembaran Canai Panas U (Bj P SP U) SSP 44 Pagar Pengaman Jalan SPJ 45 Baut, Mur, dan Ring SBM 46 Baut Angkur SBA 47 Paku SKU 48 Ductile Cast Iron Pipe (DCIP) SDC 49 Baja Ringan Rangka Atap (Sistem) RAS 50 Rangka Dinding (Sistem) RDS 51 Rangka Lantai (Sistem) RLS 52 Penutup Plafon (Komponen) RPK 53 Penutup Dinding (Komponen) RDK 54 Penutup Atap (Komponen) RPA 55 Metal Floor Deck (Komponen) RFD 56 Genteng Metal (Komponen) RGM 57 Rangka Atap (Komponen) RRA 58 Rangka Plafon (Komponen) RRP 59 Rangka Partisi (Komponen) RPR 60 Aksesoris: Baut, Mur, dan Ring RAB 61 Aspal Minyak Aspal Pen 60-70 AKE 62 Aspal Pen 60-70 Wax AKW 63 Aspal Modifikasi Elastomer Sintetic PG-70 AMT 64 Aspal Modifikasi Elastomer Sintetic PG-76 AMJ 65 Aspal Dimodifikasi Karet/Latex AML 66 Aspal Buton Asbuton Butir B 50/30 ABT
No.
Jenis Varian Subvarian Kodifikasi 67 Asbuton Butir B 5/20 ABD 68 Asbuton Pracampur ABP 69 Cold Paving Hot Mix Asbuton (CPHMA) ABC 70 Asbuton Kadar Bitumen Tinggi ABK 71 Asbuton Murni ABM 72 Batu Batu Bongkah (Boulders) BAB 73 Batu Pecah (Split) BAP 74 Batu Pasir BAR 75 Pasir Beton PAB 76 Pasir Pasang PAP 77 Pasir Urug PAU 78 Agregat Beton PAB 79 Kayu Kayu Lapis KLA 80 Kayu Kelas I KLS 81 Kayu Kelas II KLD 82 Kayu Papan Bekisting KPB 83 Kayu Balok Bekisting KBB 84 Plywood KPL 85 Triplek KTP 86 Multipleks KMP 87 Abu Terbang (Fly Ash) Abu Terbang Kelas C FLC 88 Abu Terbang Kelas F FLF 89 Abu Terbang Kelas N FLN 90 Terak (Slag) Slag Besi/Baja GLB 91 Slag Nikel GLN 92 Material Olahan Utama Beton Pracetak Tiang Pancang Mikro Prategang BTP 93 Tiang Pancang Segitiga Beton Bertulang BTS
No.
Jenis Varian Subvarian Kodifikasi 94 Tiang Pancang Segitiga Mini Prategang BTM 95 Tiang Pancang Kotak Mini Beton Bertulang BPM 96 Tiang Pancang Kotak Mini Prategang BPK 97 Tiang Pancang Kotak Prategang BTK 98 Tiang Pancang Kotak Berongga Prategang BTO 99 Tiang Pancang Bulat Berongga BTR 100 Tiang Pancang Bor BTB 101 Turap Datar BTD 102 Turap Bergelombang BTG 103 Dinding Diafragma BDI 104 Dinding Penahan Tanah BDP 105 Blok Beton BBB 106 Slab Beton Polos BSP 107 Slab Beton Bertulang BSB 108 Pembatas Jalan BPJ 109 Slab Berongga BSR 110 I-Beam BIB 111 Y-Beam BYB 112 T-Beam BTE 113 U-Beam BUB 114 Boks Girder BGR 115 Monorel Beam BMB 116 Saluran U BLU 117 Saluran Boks BLB 118 Saluran Double Boks BLD 119 Pipa Beton Bertulang BPB
No.
Jenis Varian Subvarian Kodifikasi 120 Pipa Tekan Prategang BPT 121 Kanstin BKN 122 Bantalan Rel Prategang BBR 123 Wessel BWE 124 Tiang Listik Kereta Api BKA 125 Panel Bertulang BNB 126 Panel Prategang BNP 127 Colom Beton BCB 128 Half Slab BHL 129 Pre Slab BPL 130 Full Slab BFL 131 Hollow Core Slab BHS 132 Hollow Core Wall BHW 133 Fasad Beton Bertulang BFB 134 Dinding Struktur BDS 135 Sandwich Panel BSW 136 Dinding Beton Ringan BDD 137 Fasad Beton Ringan BFR 138 Panel Lantai Beton Ringan BPN 139 Tangga BTA 140 RISHA BRI 141 Rangka Beton BRG 142 Bata Pracetak BBA 143 Jetty BJE 144 Tetrapot BTT 145 Akropol BAK 146 A-Jack BAJ 147 PCI Girder BGI
No.
Jenis Varian Subvarian Kodifikasi 148 PCU Girder BGU 149 U-Shape Girder BUS 150 Precast Prestress Concrete Pavement (PPCP) BPC 151 Deck Slab BDE 152 Coping Block BCO 153 Moveable Concrete Barrier BMC 154 Pier Head BPH 155 Precast Dermaga (Sistem) BDR 156 Panel Gipsum Panel Gipsum PAG 157 Gypsum Board PGB 158 Kalsiboard PKB 159 GRC Board PGR 160 Pipa Non Baja Pipa Plastik/PVC PVC 161 Pipa High Density Poly Ethylene (HDPE) PHD 162 Pipa Periuk/Stoneware PPE 163 Pipa Asbestos Cement/AC PAC 164 Pipa Glassfiber Reinforced Cement/GRC PGR 165 Pipa Tembaga PTG 166 Bata Ringan Autoclaved Aerated Concrete (AAC) LBR 167 Cellular Lightweight Concrete (CLC) LCL 168 Batako LCB 169 Ubin Ubin Keramik B2a UKA 170 Ubin Keramik B2b UKB 171 Ubin Keramik BIII UKT 172 Ubin Keramik Mozaik UKM 173 Ubin Homogeneous Tile/Porselen B1a UHA
No.
Jenis Varian Subvarian Kodifikasi 174 Ubin Homogeneous Tile/Porselen B1b UHB 175 Ubin Teraso UTE 176 Ubin Granit Alam UGA 177 Ubin Marmer Alam UMA 178 Ubin Semen USE 179 Genteng Genteng Keramik GKE 180 Saniter Saniter Keramik
181 Kaca Kaca Lembaran Tidak Berwarna KLT 182 Kaca Lembaran Berwarna KLB 183 Kaca Berpola KBP 184 Kaca Pengaman Berlapis KPB 185 Kaca Pengaman Diperkeras KPD 186 Kaca Diperkuat Secara Panas KDP 187 Kaca Isolasi KIS 188 Cermin Kaca Lembaran Lapis Perak KCK 189 Cermin Kaca Lembaran Lapis Aluminium KCA 190 Kaca Patri KPA 191 Kaca Reflektif KRE 192 Kaca Low E KLE 193 Cat Alkyd Syntetic CAS 194 Acrylic CAC 195 Zinc Chromate Primer CZC 196 NC/Duco CNC 197 Melamic (Acid Catalyst) CML 198 Stoving Enamel CSE 199 Thermoplastic CTH 200 Epoxy CEP
No.
Jenis Varian Subvarian Kodifikasi 201 Polyurethane CPY 202 Paint Remover CPR 203 Oil Paint COP 204 Unsaturated Polyester CUP
D. JENIS DAN KODIFIKASI SDPK No.
Jenis Varian Subvarian Kodifikasi 1 Pesawat Angkat Keran Angkat Crawler Crane CCR 2 Truck Crane TCR 3 Hydraulic Drilling Rig HDR 4 Mesin Pancang/Piling Crane PCR 5 Overhead Crane OCR 6 Monorail Crane MCR 7 Wall Crane/ Jib Crane JCR 8 Stacker Crane SCR 9 Gantry Crane GCR 10 Semi Gantry Crane SGC 11 Launcher Gantry Crane LGC 12 Roller Gantry Crane RGC 13 Rail Mounted Gantry Crane RMC 14 Rubber Tire Gantry Crane RTC 15 Ship Unloader Crane SUC 16 Tower Luffing Crane TLC 17 Container Crane COC 18 Portal Crane POC 19 Ship Crane SHC 20 Barge Crane BGC 21 Derrick Ship Crane DSC
No.
Jenis Varian Subvarian Kodifikasi 22 Dredging Crane DRC 23 Ponton Crane PNC 24 Floating Crane FLC 25 Floating Derricks Crane FDC 26 Floating Ship Crane FSC 27 Mobile Crane MOC 28 Lokomotif Crane LOC 29 Railway Crane RAC 30 Tractor Crane TTC 31 Side Boom Crane/ Crab Crane SBC 32 Tower Crane TWC 33 Pedestal Crane PDC 34 Personal Platform Passenger Hoist PHO 35 Gondola GON 36 Dongkrak Dongkrak Hidraulik DHI 37 Dongkrak Post Lift DPL 38 Dongkrak Truck/ Car Lift DTL 41 Pesawat Angkut Alat Berat Excavator EXC 42 Backhoe Loader BLO 43 Wheel Loader WHL 44 Bulldozer BDZ 45 Tractor TRC 46 Motor Grader MOG 47 Concrete Paver CCP 48 Asphalt Paver/Finisher APF 49 Asphalt Distributor/Sprayer ADS 50 Compactor Roller/Vibrator Roller CVR 51 Telehandler TLH
No.
Jenis Varian Subvarian Kodifikasi 52 Personal Basket Manlift/ Boomlift MBL 53 Scissor Lift SCL 54 Truk Dump Truck DTR 55 Trailer TRA 56 Side Loader Truck SLT 57 Module Transporter MOD 58 Axle Transport AXL 63 Pesawat Tenaga dan Produksi Mesin Perkakas dan Produksi Mesin Penghancur, Penggiling, dan Penumbuk (Crusher Machine) CRM 64 Mesin Bor BOM 65 Pesawat/ Peralatan Konstruksi Lainnya Pekerjaan Tanah (Earth Works) Padfoot Rollers PRO 66 Soil Stabilizers SST 67 Surface Drill SFD 68 Landfill Compactor LFC 69 Sheep Foot Rollers SFR 70 Tamping Rammer TAR 71 Pekerjaan Penghamparan (Paving Works) Bridge Finisher BRF 72 Pneumatic Tire Roller PTR 73 Double Drum Compactor DDC 74 Road Milling Machine RMM 75 Three-Wheel Roller TWR 76 Baby Roller BRO 77 Jack Hammer JAH 78 Tandem Roller TDR 79 Vibrating Tandem Roller VTR 80 Pulvi Mixer PVM 81 Power Shovel PWS 82 Ballast Tamper BLT 83 Pekerjaan Fondasi Rig Bore Pile RBP
No.
Jenis Varian Subvarian Kodifikasi 84 (Foundation Works) Diesel Hammer DIH 85 Vibro Hammer VIH 86 Grouting Pump GRP 87 Pile Driving Machine PDM 88 Bore Pile Machine BPM 89 Pile Hammer PIH 90 Pile Driving Unit PDU 91 Flying Hammer FLY 92 Hydraulic Static Pile Driving (HSPD) HSP 93 Auger Bore AUG 94 Pekerjaan Pengangkatan (Lifting Works) Telescopic Handler TSH 95 All Terrain Crane ATC 96 Lattice Boom Crawler Crane LBC 97 Pipe Layer PIP 98 Pekerjaan Penegakan (Erection Works) Launcher Beam LAU 99 Alat Prategang/ Prestressing Equipment PRE 100 Pekerjaan Beton (Concrete Works) Concrete Pump COP 101 Concrete Vibrator COV 102 Power Trowel PWT 103 Concrete Mixer COM 104 Shotcrete Machine/Mortar Sprayer (Gunite Machine) SCM 105 Pekerjaan Pengeboran Terowongan (Tunnel Boring) Tunnel Boring Machine (TBM) TBM 106 107 Pekerjaan Pemasangan Pipa/Gorong- Gorong Tanpa Galian (Trenchless Pipe/Culvert Installation) Horizontal Drilling Director (HDD) CCR 108 Pipe/Culvert Jacking TCR
No.
Jenis Varian Subvarian Kodifikasi 109 Pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi (Dredging and Reclamation Works) Dredger JCR 110 Slurry Pump SCR 111 Pekerjaan Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal Winch Machine COC 112 Ginpole POC 113 Megger Tester SHC 114 Cable Puller BGC 115 Cable Splicer DSC 116 Ground Tester DRC 117 Pekerjaan Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi Drilling Ship PNC 118 Drilling Rig FLC 119 Butt Fusion Machine FDC 120 Cutter Section Dredger (CSD) FSC 121 Crane Barge (CB) MOC 122 Hopper Barge LOC 123 Utility Boat RAC 124 Anchor Handling Tug (AHT) TTC 125 Trailling Suction Hopper Dredger (TSHD) SBC 126 Scaffolding TWC 127 Dredging Barge PDC 128 Pipe Lay Barge PHO 129 Barges GON 130 Crew Boat DHI 131 Subsea Piling Equipment DPL 132 Trenching Equipment DTL 133 Accomodation Work Barge (WB) ROT 134 Derrick Barge (DB) ROB 135 Ponton Material Supply EXC
No.
Jenis Varian Subvarian Kodifikasi 136 Floating Camp BLO 137 Pekerjaan Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan Blower Machine WHL 138 Rock Drill BDZ 139 Roller Drill TRC 140 Primer Mover with Trailer MOG 141 Produksi Material Asphalt Mixing Plant (AMP) HDR 142 Concrete Batching Plant/ CBP PCR 143 Carmix Concrete Mixer OCR 144 Stone Crusher MCR 145 Transportasi Truck Mixer TRM 146 Pick up PCU 147 Flat Bed Truck/Trailer FBT 148 Water Tank Truck WTT 149 Pekerjaan Survei Auto Levels GCR 150 Peralatan Penunjang (Light Equipment) Light Tower SGC 151 Generator Set LGC 152 Air Compressor RGC 153 Mesin Aplikator Marka Jalan RMC 154 Welding Set RTC 155 Perancah (Shoring) SUC 156 Water Pump TLC
E. FORMAT NOMOR PENCATATAN SDMK Nomor Pencatatan SDMK merupakan hasil Pencatatan SDMK yang telah memenuhi persyaratan Verifikasi dan Validasi yang digunakan sebagai sarana untuk mengidentifikasi SDMK.
Susunan Nomor Pencatatan SDMK terdiri atas subvarian SDMK, tahun penetapan standar, jenis material, tahun penetapan Pencatatan SDMK, dan angka pengenal.
No.
Informasi Keterangan Penulisan pada Nomor 1 Subvarian material Kodifikasi subvarian SDMK sebagaimana dimaksud pada Lampiran huruf C
3 (tiga) huruf 2 Tahun penetapan standar Tahun penetapan SNI atau regulasi atau standar lainnya yang diacu
4 (empat) angka 3 Jenis material Jenis material sebagaimana dimaksud pada Lampiran huruf C 1 (satu) angka
Ditulis angka “1” untuk jenis material dasar utama dan angka “2” untuk jenis material olahan utama
4 Tahun penetapan Pencatatan SDMK Tahun penetapan Pencatatan SDMK 2 (dua) angka terakhir tahun penetapan Pencatatan SDMK
5 Angka pengenal Angka pengenal SDMK berdasarkan urutan dalam Pencatatan SDMK 6 (enam) angka
Penulisan 2 (dua) digit pada awal angka pengenal menunjukkan frekuensi pemutakhiran data, informasi, dan dokumen pencatatan SDMK.
Contoh:
SDMK yang telah ditetapkan pencatatannya merupakan:
− Subvarian SDMK
: Semen Portland Tipe-I − Tahun penetapan standar
: Tahun 2004 − Jenis material
: Material dasar utama − Tahun penetapan Pencatatan SDMK : Tahun 2021 − Angka pengenal
: Pemutakhiran kedua, dengan urutan pencatatan ke-158 Maka, penomoran SDMK adalah sebagai berikut:
CPS-2004-1-21-020158
F. FORMAT NOMOR DAN TANDA PENCATATAN SDPK Nomor Pencatatan SDPK merupakan hasil Pencatatan SDPK yang telah memenuhi persyaratan pemeriksaan keabsahan data dan informasi, serta dokumen, yang digunakan sebagai sarana untuk mengidentifikasi SDPK.
Susunan Nomor Pencatatan SDPK terdiri atas subvarian SDPK, tahun pembelian SDPK, Pemilik SDPK, tahun penetapan Pencatatan SDPK, dan angka pengenal.
No.
Informasi Keterangan Penulisan pada Nomor 1 Subvarian SDPK Kodifikasi subvarian SDPK sebagaimana dimaksud pada Lampiran huruf D
3 (tiga) huruf 2 Tahun pembelian SDPK Tahun pembelian SDPK sebagaimana tertera pada bukti kepemilikan 4 (empat) angka 3 Pemilik SDPK Angka pengenal Pemilik SDPK 1 (satu) angka
Ditulis angka “3” untuk SDPK kepemilikan individu, angka “4” untuk SDPK kepemilikan badan usaha, dan angka “5” untuk SDPK kepemilikan kementerian/ lembaga/ dinas/
No.
Informasi Keterangan Penulisan pada Nomor instansi 4 Tahun penetapan Pencatatan SDPK Tahun penetapan Pencatatan SDPK 2 (dua) angka terakhir tahun penetapan Pencatatan SDPK
5 Angka pengenal Angka pengenal SDPK berdasarkan urutan dalam Pencatatan SDPK 6 (enam) angka
Penulisan 2 (dua) digit pada awal angka pengenal menunjukkan frekuensi pemutakhiran data, informasi, dan dokumen pencatatan SDPK.
Contoh:
SDMK yang telah ditetapkan pencatatannya merupakan:
− Subvarian SDPK
: Excavator − Tahun pembelian SDPK
: Tahun 2002 − Pemilik SDPK
: Badan usaha − Tahun penetapan Pencatatan SDMK : Tahun 2021 − Angka pengenal
: Pemutakhiran ketiga, dengan urutan pencatatan ke-289
Maka, penomoran SDMK adalah sebagai berikut:
EXC-2002-3-21-030289 Tanda Pencatatan SDPK berupa kode respon cepat (quick response/QR code) yang dapat dipindai.
Tanda Pencatatan SDPK dicetak mandiri oleh Pemilik SDPK dan ditempelkan pada unit SDPK yang bersangkutan.
Ukuran Tanda Pencatatan SDPK:
G. FORMAT SURAT KETERANGAN PENCATATAN SUMBER DAYA MATERIAL KONSTRUKSI
SURAT KETERANGAN NOMOR :
TENTANG PENCATATAN SUMBER DAYA MATERIAL KONSTRUKSI
Berdasarkan Pasal 26 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2017, [pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi] dengan ini menerangkan bahwa sumber daya material konstruksi:
A. Data Produsen SDMK:
1. Nama Produsen : ...
2. Nomor Induk Berusaha : …
3. Alamat
: …
B. Data Sumber Daya Material Konstruksi:
1. Jenis
:
2. Spesifikasi
:
3. Tipe/jenis produk
:
4. Nomor SPPT-SNI
:
5. Tanggal dan Masa Berlaku SPPT-SNI
:
6. Nilai TKDN
:
7. Tanggal dan Masa Berlaku Sertifikat TKDN
:
Setelah dilakukan verifikasi dan validasi terhadap data, informasi, dan dokumen yang diunggah terkait sumber daya material konstruksi tersebut diatas dinyatakan:
KOP SURAT [UNIT KERJA YANG MEMBIDANGI PEMBINAAN MATERIAL DAN PERALATAN KONSTRUKSI]
TERCATAT DALAM SISTEM INFORMASI TERKAIT MATERIAL DAN PERALATAN KONSTRUKSI DENGAN NOMOR: XXX-XXXX-X-XX-XXXXXX
Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya agar data dan informasi yang tercatat dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan berlaku sepanjang tidak dilakukan perubahan.
Ditetapkan di … Pada tanggal,
[PIMPINAN UNIT KERJA YANG MEMBIDANGI PEMBINAAN MATERIAL DAN PERALATAN KONSTRUKSI] ttd.
… NIP. …
H. FORMAT SURAT KETERANGAN PENCATATAN SUMBER DAYA PERALATAN KONSTRUKSI
SURAT KETERANGAN NOMOR :
TENTANG PENCATATAN SUMBER DAYA PERALATAN KONSTRUKSI
Berdasarkan Pasal 26 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2017, [pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi] dengan ini menerangkan bahwa sumber daya peralatan konstruksi:
A. Data Pemilik SDPK:
1. Nama Pemilik SDPK : ...
2. Alamat
: …
B. Data Sumber Daya Peralatan Konstruksi:
1. Jenis
:
2. Merek
:
3. Tipe/Model
:
4. Nomor Seri
:
5. Kapasitas Sesuai Spesifikasi :
6. Kapasitas Riksa Uji :
7. Tahun Pembuatan
:
8. Tahun Pembelian
:
9. Lokasi
:
Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan terhadap data, informasi, dan dokumen yang diunggah terkait sumber daya peralatan konstruksi tersebut diatas dinyatakan:
KOP SURAT [UNIT KERJA YANG MEMBIDANGI PEMBINAAN MATERIAL DAN PERALATAN KONSTRUKSI]
TERCATAT DALAM SISTEM INFORMASI TERKAIT MATERIAL DAN PERALATAN KONSTRUKSI DENGAN NOMOR: XXX-XXXX-X-XX-XXXXXX
Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya agar data dan informasi yang tercatat dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan berlaku sepanjang tidak dilakukan perubahan.
Ditetapkan di … Pada tanggal,
[PIMPINAN UNIT KERJA YANG MEMBIDANGI PEMBINAAN MATERIAL DAN PERALATAN KONSTRUKSI] ttd.
… NIP. …
I.
FORMAT SURAT KETERANGAN PERUBAHAN DATA PENCATATAN SUMBER DAYA MATERIAL DAN PERALATAN KONSTRUKSI
SURAT KETERANGAN NOMOR :
TENTANG PERUBAHAN DATA PENCATATAN SUMBER DAYA MATERIAL DAN PERALATAN KONSTRUKSI
Berdasarkan Pasal 26 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2017, [pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi] ini menerangkan bahwa sumber daya material atau peralatan konstruksi yang telah dicatatkan sebagai berikut:
Data Produsen SDMK atau Pemilik SDPK:
1. Nama Produsen SDMK atau Pemilik SDPK : ...
2. Alamat
: …
Telah mengajukan perubahan data terhadap Sumber Daya Material Konstruksi atau Sumber Daya Peralatan Konstruksi
DENGAN NOMOR: XXX-XXXX-X-XXXX-XXXXXX
Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan terhadap pemutakhiran data, informasi, dan dokumen yang diunggah terkait sumber daya peralatan material dan peralatan konstruksi tersebut diatas dinyatakan:
TELAH DILAKUKAN PERUBAHAN DATA DALAM SISTEM INFORMASI TERKAIT MATERIAL DAN PERALATAN KONSTRUKSI Dengan perubahan data, informasi, dan/atau dokumen sebagai berikut:
A. Perubahan data;
B. Perubahan informasi; dan/atau C. Perubahan dokumen.
KOP SURAT [UNIT KERJA YANG MEMBIDANGI PEMBINAAN MATERIAL DAN PERALATAN KONSTRUKSI]
Sehingga terhadap data dan informasi, serta dokumen yang telah tercatat dan tersimpan pada Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi dapat diubah dan dimutakhirkan.
Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya agar data dan informasi yang tercatat dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan berlaku sepanjang tidak dilakukan perubahan.
Ditetapkan di … Pada tanggal,
[PIMPINAN UNIT KERJA YANG MEMBIDANGI PEMBINAAN MATERIAL DAN PERALATAN KONSTRUKSI] ttd.
… NIP. …
J. FORMAT SURAT KETERANGAN PENGHAPUSAN PENCATATAN SUMBER DAYA MATERIAL DAN PERALATAN KONSTRUKSI
SURAT KETERANGAN NOMOR :
PENGHAPUSAN PENCATATAN SUMBER DAYA MATERIAL DAN PERALATAN KONSTRUKSI
Berdasarkan Pasal 26 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2017, [pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi] ini menerangkan bahwa sumber daya material atau peralatan konstruksi yang telah dicatatkan oleh:
Data Produsen SDMK atau Pemilik SDPK:
1. Nama Produsen SDMK atau Pemilik SDPK : ...
2. Alamat
: …
DENGAN NOMOR: XXX-XXXX-X-XXXX-XXXXXX Yang berisikan data, informasi, dan dokumen sebagai berikut:
A. Data SDMK/SDPK;
B. Informasi SDMK/SDPK; dan C. Dokumen SDMK/SDPK.
tersebut diatas dinyatakan:
DIHAPUS DALAM SISTEM INFORMASI TERKAIT MATERIAL DAN PERALATAN KONSTRUKSI
KOP SURAT [UNIT KERJA YANG MEMBIDANGI PEMBINAAN MATERIAL DAN PERALATAN KONSTRUKSI]
Sehingga terhadap data dan informasi, serta dokumen yang telah tercatat dan tersimpan pada Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi dapat dihapus.
Ditetapkan di … Pada tanggal,
[PIMPINAN UNIT KERJA YANG MEMBIDANGI PEMBINAAN MATERIAL DAN PERALATAN KONSTRUKSI] ttd.
… NIP. …
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. BASUKI HADIMULJONO
(1) Pengisian data dan informasi, serta pengunggahan dokumen pencatatan SDMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan secara mandiri oleh Produsen SDMK untuk setiap SDMK yang dicatatkan dengan mengakses sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identitas Produsen SDMK;
b. jenis, varian dan subvarian SDMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
c. spesifikasi SDMK;
d. tipe/jenis produk SDMK;
e. kapasitas produksi tahunan;
f. nomor sertifikat kesesuaian terhadap standar nasional INDONESIA atau surat persetujuan penggunaan tanda standar nasional INDONESIA yang masih berlaku;
g. tanggal dan masa berlaku sertifikat produk penggunaan tanda standar nasional INDONESIA atau surat persetujuan penggunaan tanda standar nasional INDONESIA;
h. nilai TKDN SDMK sebagaimana tercantum dalam sertifikat tingkat komponen dalam negeri yang masih berlaku; dan
i. tanggal dan masa berlaku sertifikat TKDN SDMK.
(3) Selain data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Produsen SDMK dapat melakukan pengisian data dan informasi mengenai nomor, tanggal, dan masa berlaku sertifikat industri hijau atau logo ekolabel jika ada.
(4) Sertifikat kesesuaian terhadap standar nasional INDONESIA atau surat persetujuan penggunaan tanda standar nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sertifikat TKDN SDMK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf h diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
(6) Produsen SDMK mengunggah dokumen pendukung pencatatan SDMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi:
a. sertifikat produk penggunaan tanda standar nasional INDONESIA atau surat persetujuan penggunaan tanda standar nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f; dan
b. sertifikat TKDN SDMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h.
(7) Selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Produsen SDMK dapat mengunggah dokumen sertifikat industri hijau atau logo ekolabel jika ada.
(8) Dalam hal pencatatan SDMK belum terdapat standar nasional INDONESIA, sertifikat kesesuaian dapat mengacu pada regulasi dan/atau standar lain yang masih berlaku.
(9) Dalam hal sertifikat kesesuaian mengacu pada regulasi dan/atau standar lain, pengisian data nomor sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf f, serta data tanggal dan masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dilakukan sesuai dengan data pada sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(8).
(10) Dalam hal sertifikat kesesuaian mengacu pada regulasi dan/atau standar lain, dokumen yang diunggah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a berupa sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(8).
(11) Spesifikasi SDMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diisi dengan nomor:
a. SNI yang tercantum dalam sertifikat produk penggunaan tanda standar nasional INDONESIA atau surat persetujuan penggunaan tanda standar nasional INDONESIA; atau
b. standar lain yang tercantum dalam sertifikat kesesuaian.
(12) Tipe/jenis produk SDMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diisi dengan tipe/jenis produk SDMK yang tercantum dalam sertifikat produk penggunaan tanda standar nasional INDONESIA, surat persetujuan penggunaan tanda standar nasional INDONESIA, atau sertifikat kesesuaian.
(13) Dokumen pendukung pencatatan SDMK yang diunggah sebagaimana dimaksud ayat (6) dan ayat (7) dijaga kerahasiaannya dan tidak dipublikasikan oleh Tim Pengelola Pencatatan.
(1) Pengisian data dan informasi, serta pengunggahan dokumen pencatatan SDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dilakukan secara mandiri oleh Pemilik SDPK untuk setiap SDPK yang dicatatkan dengan mengakses sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identitas Pemilik SDPK;
b. jenis, varian, dan subvarian SDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
c. merek SDPK;
d. tipe/model SDPK;
e. nomor seri SDPK;
f. kapasitas SDPK sesuai spesifikasi dari produsen;
g. kapasitas SDPK hasil pemeriksaan dan pengujian terakhir;
h. tahun pembuatan SDPK;
i. tahun pembelian SDPK;
j. jenis bukti kepemilikan SDPK; dan
k. lokasi SDPK berdasarkan kabupaten/kota.
(3) Kapasitas SDPK hasil pemeriksaan dan pengujian terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g sesuai dengan kapasitas yang disebutkan pada surat keterangan memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan kerja yang masih berlaku.
(4) Pemilik SDPK mengunggah dokumen pendukung pencatatan SDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi:
a. bukti kepemilikan SDPK sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf j;
b. foto unit SDPK;
c. foto pelat nama unit SDPK yang memuat nomor seri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e; dan
d. surat keterangan memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) beserta lampirannya.
(5) Surat keterangan memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(6) Bukti kepemilikan SDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j berupa faktur penjualan, bukti pemilik
kendaraan bermotor, akta jual beli, kuitansi pembelian, perjanjian sewa beli, surat hibah, atau bukti kepemilikan sah lainnya yang diterbitkan oleh lembaga resmi yang ditunjuk oleh Pemerintah.
(7) Bukti kepemilikan SDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan pada jalan umum berupa bukti pemilik kendaraan bermotor.
(8) Dokumen pendukung pencatatan SDPK yang diunggah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dijaga kerahasiaanya dan tidak dipublikasikan oleh Tim Pengelola Pencatatan.
(9) Terhadap data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta unggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan pemeriksaan kelengkapan melalui sistem.
(10) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan data dan informasi, serta unggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak lengkap, permohonan pencatatan tidak dapat dilanjutkan.
(11) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan data dan informasi, serta unggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (9) lengkap, Tim Pengelola Pencatatan melakukan pemeriksaan keabsahan data dan informasi, serta unggahan dokumen.
(12) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan keabsahan data, informasi, atau dokumen tidak sah, Tim Pengelola Pencatatan mengirimkan notifikasi melalui alamat surat elektronik kepada Pemilik SDPK untuk meminta klarifikasi dan/atau perbaikan data, informasi, dan/atau dokumen pendukung yang diperlukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah memperoleh notifikasi.
(13) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (12) Pemilik SDPK tidak memberikan klarifikasi dan/atau perbaikan data, informasi, dan/atau dokumen pendukung, permohonan pencatatan SDPK ditolak.
(14) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan keabsahan dinyatakan sah, Tim Pengelola Pencatatan memberikan rekomendasi penetapan Nomor dan Tanda Pencatatan SDPK kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi.
(1) Berdasarkan rekomendasi penetapan Nomor dan Tanda Pencatatan SDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(14), pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi MENETAPKAN Nomor dan Tanda Pencatatan SDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c.
(2) Penetapan Nomor dan Tanda Pencatatan SDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam surat keterangan pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi tentang pencatatan SDPK sesuai dengan format huruf H sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Nomor Pencatatan SDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kombinasi atas 16 (enam belas) huruf dan angka yang terdiri atas:
a. kodifikasi SDPK; dan
b. nomor urut pencatatan.
(4) Kodifikasi SDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa 3 (tiga) huruf yang ditempatkan pada bagian awal Nomor Pencatatan SDPK.
(5) Nomor urut pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa 13 (tiga belas) angka yang terdiri atas tahun pembelian, angka pengenal pemilik SDPK, tahun penetapan pencatatan SDPK, dan angka pengenal SDPK berdasarkan frekuensi perubahan data, informasi, dan dokumen pencatatan, dan urutan dalam pencatatan SDPK untuk jenis unit yang sama dalam 1 (satu) tahun pencatatan.
(6) Tanda Pencatatan SDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kode respon cepat yang dapat dipindai dan tercatat dalam pangkalan data sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi sesuai dengan format huruf F sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Pimpinan unit Kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi menerbitkan surat keterangan pencatatan SDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(8) Surat keterangan pencatatan SDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Pemilik SDPK melalui notifikasi pada alamat surat elektronik.
(9) Nomor dan Tanda Pencatatan SDPK dalam surat keterangan pencatatan SDPK dicetak secara mandiri dalam bentuk stiker oleh Pemilik SDPK dan direkatkan pada posisi yang aman, terlindungi, dan mudah dipindai di unit SDPK yang bersangkutan.
(1) Terhadap SDMPK yang telah dicatat dalam sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi, dapat dilakukan penghapusan.
(2) Penghapusan Pencatatan SDMPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. terdapat data, informasi, dan/atau dokumen dalam Pencatatan SDMPK yang terbukti tidak benar dan/atau tidak dapat dipertanggungjawabkan setelah dilakukan Pencatatan SDMPK;
b. dokumen Pencatatan SDMPK telah melampaui batas masa berlakunya; atau
c. adanya permohonan dari Produsen SDMK atau Pemilik SDPK.
(3) Penghapusan Pencatatan SDMPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal Produsen SDMK atau Pemilik SDPK tidak melakukan pemutakhiran data dan dokumen Pencatatan SDMPK setelah diberikan notifikasi secara bertahap melalui sistem pada 30 (tiga puluh) hari kalender, 15 (lima belas) hari kalender, dan 1 (satu) hari kalender sebelum dokumen Pencatatan SDMPK melampaui batas berlakunya.
(4) Penghapusan Pencatatan SDMPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dilakukan berdasarkan permohonan dari Produsen SDMK atau Pemilik SDPK kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi melalui sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi.
(5) Tim Pengelola Pencatatan menyampaikan rekomendasi penghapusan Pencatatan SDMPK kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi berdasarkan pembuktian kebenaran data dan informasi, pemeriksaan masa berlaku dokumen,
atau pemeriksaan keabsahan permohonan penghapusan Pencatatan SDMPK.
(6) Berdasarkan rekomendasi penghapusan data sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi menerbitkan surat keterangan penghapusan Pencatatan SDMPK sesuai dengan format huruf J sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Surat keterangan penghapusan Pencatatan SDMPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Produsen SDMK atau Pemilik SDPK melalui notifikasi pada alamat surat elektronik.
(8) Berdasarkan surat keterangan penghapusan Pencatatan SDMPK sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Tim Pengelola Pencatatan melakukan penghapusan data, informasi, dan dokumen pencatatan pada sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi.