Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2024
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Œ
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
TABEL DAN FORMAT
A.
Tabel Konversi Waktu
Jenis Konversi Hasil Konversi Tidak mengisi daftar hadir pada waktu kedatangan Setara dengan terlambat selama 240 menit Tidak mengisi daftar hadir pada waktu kepulangan Setara dengan pulang sebelum waktunya selama 240 menit Tidak mengisi daftar hadir pada waktu kedatangan dan waktu kepulangan Setara dengan tidak masuk 1 hari kerja
B.
Tabel Persentase Pengurangan Tunjangan Kinerja
1. Tabel Persentase Pengurangan Tunjangan Kinerja Pada Akumulasi Keterlambatan dan Kepulangan sebelum Waktunya Per Bulan Lama Keterlambatan Persentase Pengurangan 1 menit s/d 60 menit 0,5% 61 menit s/d 120 menit 1% 121 menit s/d 180 menit 1,5% 181 menit s/d 240 menit 2% 241 menit s/d 300 menit 2,5% 301 menit s/d 360 menit 3% 361 menit s/d 420 menit 3,5% 421 menit s/d 480 menit 4% Selanjutnya setiap kelipatan 60 menit dikenakan tambahan pemotongan sebesar 0,5%
2. Tabel Persentase Pengurangan Tunjangan Kinerja pada Akumulasi Ketidakhadiran Per Bulan Hari (n) Tanpa Alasan yang Sah 1 s/d 5 n x 4% 6 s/d 10 n x 5% 11 s/d 15 n x 6% > 15 100%
C.
Tabel Persentase Cuti
1. Tabel Persentase Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang mengambil cuti
Jenis Cuti Lama Cuti Pembayaran Tunjangan Kinerja Cuti Tahunan Sesuai Peraturan 100% Cuti Besar Bulan ke-1 50% Bulan ke-2 25% Bulan ke-3 10% Cuti Melahirkan anak ke-1 s/d ke-3 Bulan ke-1 s/d ke-3 100% Cuti karena Alasan Penting
100% Cuti Sakit dengan Surat Dokter
100%
2. Tabel Formulasi Pembayaran Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai yang Mengambil Cuti Besar yang Tidak Dimulai pada Awal Bulan
Nama :
Unit Kerja :
Bulan/Tahun :
Rumus Jumlah Potongan Per Bulan Jumlah Potongan per Bulan = Besaran Tunjangan Kinerja x Prosentasi Pengurangan x Jumlah hari cuti (hari kerja) dalam bulan berjalan Jumlah hari kerja bulan berjalan
D.
Laporan Pencatatan Kehadiran Pegawai Bulanan NO.
NAMA KEHADIRAN RINGKASAN KETERANGAN MSK TELAT S I TK D TL TB C L HK WK TELAT PSW
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
(17)
Total
Keterangan:
(1) Diisi dengan nomor urut
(2) Diisi dengan nama pegawai
(3) Diisi dengan jumlah hari kerja dimana pegawai masuk bekerja dalam sebulan
(4) Diisi dengan jumlah hari terlambat masuk dalam sebulan
(5) Diisi dengan jumlah hari pegawai sakit dalam sebulan
(6) Diisi dengan jumlah hari pegawai izin dalam sebulan
(7) Diisi dengan jumlah hari pegawai tidak hadir dalam sebulan
(8) Diisi dengan jumlah hari pegawai dinas dalam sebulan
(9) Diisi dengan jumlah hari pegawai tugas luar (onsite) dalam sebulan
(10) Diisi dengan jumlah hari pegawai Tugas Belajar pada bulan berjalan
(11) Diisi dengan jumlah hari pegawai melaksanakan cuti
(12) Diisi dengan jumlah hari libur dalam sebulan
(13) Diisi dengan jumlah hari kerja dalam sebulan
(14) Diisi dengan akumulasi jumlah waktu kerja (satuan menit) dalam sebulan
(15) Diisi dengan akumulasi jumlah waktu keterlambatan (satuan menit) dalam sebulan
(16) Diisi dengan akumulasi jumlah waktu pulang sebelum waktunya (satuan menit) dalam sebulan
(17) Diisi dengan keterangan lain yang diperlukan
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. BASUKI HADIMULJONO
Koreksi Anda
