Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan ketentuan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda