Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan sesuai dengan prosedur.
(2) Setiap kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada Pegawai harus dikembalikan oleh Pegawai yang bersangkutan ke kas negara melalui bendahara pengeluaran satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pimpinan unit organisasi bertanggung jawab atas pembayaran Tunjangan Kinerja pada unit organisasinya.
Koreksi Anda
