Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Pejabat struktural pengawas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) harus membuat laporan pencatatan kehadiran Pegawai bulanan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada pimpinan unit kerja yang menangani pembayaran Tunjangan Kinerja paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
