Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan kehadiran Pegawai dilakukan setiap bulan dengan periode pencatatan kehadiran yang terjadi antara tanggal 1 (satu) bulan pertama sampai dengan akhir bulan berjalan sesuai dengan daftar hadir. (2) Pencatatan kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat struktural pengawas yang ditunjuk oleh masing-masing pimpinan unit kerja/unit pelaksana teknis.
Koreksi Anda