Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pengelola kehadiran meliputi: a. Sekretaris Jenderal sebagai pembina pengelola kehadiran Pegawai yang secara operasional dilaksanakan oleh Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana; b. Kepala Biro/Kepala Pusat sebagai pengelola kehadiran pegawai Sekretariat Jenderal; c. Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan sebagai pengelola kehadiran pegawai Unit Organisasi; dan d. Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagai pengelola kehadiran pegawai Unit Pelaksana Teknis. (2) Pejabat pengelola kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pejabat struktural di bawahnya atau pejabat lain yang membidangi kepegawaian atau umum sebagai pengelola kehadiran pada unit kerja masing-masing.
Koreksi Anda