Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Pegawai harus memenuhi Waktu Kehadiran yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Apabila Pegawai tidak dapat memenuhi ketentuan Waktu Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diakibatkan karena:
a. terlambat masuk kerja;
b. pulang sebelum waktunya; dan/atau
c. lupa mengisi daftar kehadiran masuk atau lupa mengisi daftar kehadiran pulang, Pegawai yang bersangkutan harus memberikan alasan yang sah.
(3) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan melalui aplikasi Bravo PUPR yang dapat dipertanggungjawabkan dan disetujui oleh atasan langsung.
(4) Atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, untuk persetujuan yang diajukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang secara struktur organisasi berada di bawahnya;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, untuk persetujuan yang diajukan oleh Pejabat Fungsional, Pejabat Administrator, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Kepala Satuan Kerja yang secara struktur organisasi berada di bawahnya;
c. Pejabat Administrator, untuk persetujuan yang diajukan oleh Pejabat Fungsional, Pejabat Pengawas, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Satuan Kerja, dan pelaksana yang secara struktur organisasi berada di bawahnya;
d. Pejabat Pengawas, untuk persetujuan yang diajukan oleh Pejabat Fungsional dan pelaksana yang secara struktur organisasi berada di bawahnya;
e. Kepala Satuan Kerja Mandiri, untuk persetujuan yang diajukan Pejabat Fungsional dan pelaksana yang secara struktur organisasi berada di bawahnya;
dan
f. Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Mandiri, untuk persetujuan yang diajukan oleh Pejabat Fungsional dan pelaksana yang secara struktur organisasi berada di bawahnya.
(5) Persetujuan oleh atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling banyak 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda
