Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang pada periode berjalan mendapatkan Predikat Kinerja sangat baik atau baik, pada periode berikutnya kepada Pegawai tersebut diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen).
(2) Pegawai yang pada periode berjalan mendapatkan Predikat Kinerja butuh perbaikan, pada periode berikutnya kepada Pegawai tersebut diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya.
(3) Pegawai yang pada periode berjalan mendapatkan Predikat Kinerja kurang, pada periode berikutnya kepada Pegawai tersebut diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari besaran Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya.
(4) Pegawai yang pada periode berjalan mendapatkan Predikat Kinerja sangat kurang, pada periode berikutnya kepada Pegawai tersebut diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya.
Koreksi Anda
