Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Predikat Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan secara periodik.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penilaian Predikat Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
