Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) pada tahun anggaran berjalan dilakukan berdasarkan:
a. Predikat Kinerja Pegawai dengan bobot 70% (tujuh puluh persen); dan
b. kehadiran Pegawai dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
Koreksi Anda
