Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai yang melaksanakan cuti, dibayarkan secara proporsional sebagai berikut:
a. Pegawai yang mengambil cuti tahunan, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus persen);
b. Pegawai yang mengambil cuti besar, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebagai berikut:
1. bulan pertama sebesar 50% (lima puluh persen);
2. bulan kedua sebesar 25% (dua puluh lima persen);
dan
3. bulan ketiga sebesar 10% (sepuluh persen);
c. Pegawai yang mengambil cuti melahirkan anak kesatu, anak kedua, dan anak ketiga, Tunjangan Kinerja dibayarkan 100% (seratus persen);
d. Pegawai yang mengambil cuti karena alasan penting, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus persen); dan
e. Pegawai yang mengambil cuti sakit dengan menyertakan surat dokter, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) dengan batasan waktu dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
berdasarkan tabel persentase pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang mengambil cuti dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
