Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai yang melaksanakan cuti, dibayarkan secara proporsional sebagai berikut: a. Pegawai yang mengambil cuti tahunan, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus persen); b. Pegawai yang mengambil cuti besar, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebagai berikut: 1. bulan pertama sebesar 50% (lima puluh persen); 2. bulan kedua sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan 3. bulan ketiga sebesar 10% (sepuluh persen); c. Pegawai yang mengambil cuti melahirkan anak kesatu, anak kedua, dan anak ketiga, Tunjangan Kinerja dibayarkan 100% (seratus persen); d. Pegawai yang mengambil cuti karena alasan penting, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus persen); dan e. Pegawai yang mengambil cuti sakit dengan menyertakan surat dokter, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) dengan batasan waktu dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan tabel persentase pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang mengambil cuti dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda