Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak masuk kerja dalam periode waktu akumulatif setiap bulan tanpa persetujuan oleh atasan langsung dan/atau surat cuti, pembayaran Tunjangan Kinerja dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. 1 (satu) Hari Kerja sampai dengan 5 (lima) Hari Kerja, dibayarkan dengan potongan sebanyak jumlah hari tidak masuk kerja dikalikan 4% (empat persen); b. 6 (enam) Hari Kerja sampai dengan 10 (sepuluh) Hari Kerja, dibayarkan dengan potongan sebanyak jumlah hari tidak masuk kerja dikalikan 5% (lima persen); c. 11 (sebelas) Hari Kerja sampai dengan 15 (lima belas) Hari Kerja, dibayarkan dengan potongan sebanyak jumlah hari tidak masuk kerja dikalikan 6% (enam persen); atau d. lebih dari 15 (lima belas) Hari Kerja, dibayarkan sebesar 0% (nol persen). (2) Penghitungan jumlah keterlambatan masuk kerja dan pulang sebelum waktunya dalam satu bulan akan dikenakan potongan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dalam rentang perkelipatan 60 (enam puluh) menit. (3) Pengurangan Tunjangan Kinerja pada akumulasi perbulan, terhadap: a. ketidakhadiran; b. terlambat masuk kerja; dan/atau c. pulang sebelum waktunya, berdasarkan tabel persentase pengurangan Tunjangan Kinerja dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda