Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak masuk kerja dalam periode waktu akumulatif setiap bulan tanpa persetujuan oleh atasan langsung dan/atau surat cuti, pembayaran Tunjangan Kinerja dibayarkan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. 1 (satu) Hari Kerja sampai dengan 5 (lima) Hari Kerja, dibayarkan dengan potongan sebanyak jumlah hari tidak masuk kerja dikalikan 4% (empat persen);
b. 6 (enam) Hari Kerja sampai dengan 10 (sepuluh) Hari Kerja, dibayarkan dengan potongan sebanyak jumlah hari tidak masuk kerja dikalikan 5% (lima persen);
c. 11 (sebelas) Hari Kerja sampai dengan 15 (lima belas) Hari Kerja, dibayarkan dengan potongan sebanyak jumlah hari tidak masuk kerja dikalikan 6% (enam persen); atau
d. lebih dari 15 (lima belas) Hari Kerja, dibayarkan sebesar 0% (nol persen).
(2) Penghitungan jumlah keterlambatan masuk kerja dan pulang sebelum waktunya dalam satu bulan akan dikenakan potongan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dalam rentang perkelipatan 60 (enam puluh) menit.
(3) Pengurangan Tunjangan Kinerja pada akumulasi perbulan, terhadap:
a. ketidakhadiran;
b. terlambat masuk kerja; dan/atau
c. pulang sebelum waktunya, berdasarkan tabel persentase pengurangan Tunjangan Kinerja dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
