Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian Tunjangan Kinerja bagi pejabat struktural yang mengalami perubahan Kelas Jabatan, diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pelantikan. (2) Penyesuaian Tunjangan Kinerja atas perubahan Kelas Jabatan bagi pejabat fungsional diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal ditetapkan keputusan jabatan fungsional. (3) Penyesuaian Tunjangan Kinerja atas perubahan Kelas Jabatan bagi pelaksana diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan Pegawai dari pejabat yang berwenang. (4) Tunjangan Kinerja dibayarkan kembali pada bulan berikutnya bagi Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara karena terkena kasus hukum atau ditahan oleh pihak yang berwajib apabila dinyatakan tidak bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (5) Pegawai dengan status sebagai calon pegawai negeri sipil diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan penempatan dalam Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda