Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Pegawai selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja.
(2) Besaran Tunjangan Kinerja dibayarkan kepada Pegawai sesuai dengan nama dan Kelas Jabatan.
(3) Nama jabatan, Kelas Jabatan, dan pemberian besaran Tunjangan Kinerja Pegawai ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
