Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh masing-masing Kepala Bidang dan Kepala Subbagian.
(2) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
