Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kegiatan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran belanja tahunan BPJT.
Koreksi Anda
